Header Ads

test

Pemko Bukittinggi Dinilai tak Serius Terapkan Perda KTR

# Baliho Iklan Rokok Masih Terpajang di Jalan Protokol
Salah satu iklan rokok yang masih terpajang megah di Jalan Protokol Bukittinggi. Foto Rudi Arnel

BUKITTINGGI, MINANGTERKINI-
Sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan iklan rokok di Bukittinggi, mulai diberlakukan 1 Desember 2014 kemarin. Namun sayangnya, pada hari pertama Perda itu diberlakukan, masih banyak iklan rokok yang bertebaran di Kota Bukittinggi.


Ironisnya, iklan rokok tersebut banyak terpajang di Jalan Protokol Sudirman Bukittinggi. Di sepanjang jalan itu, berbagai jenis iklan rokok banyak terpajang di pinggir jalan dan di halte. Tak hanya itu, iklan rokok juga masih terpajang di berbagai kawasan lainnya, termasuk di kawasan objek wisata Taman Panorama.


Menurut Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Nur Idris, yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus Perda KTR, mulai tanggal 1 Desember 2014 harusnya tidak ada lagi iklan rokok di Bukittinggi, dan seharusnya iklan rokok tersebut telah dicopot sebelum tanggal 1 Desember 2014.


“Kami sangat menyayangkan kenapa iklan rokok masih ada di Bukittinggi. Padahal sudah diberi kesempatan selama setahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, baik terhadap permasalahan iklan rokok yang ada, maupun masalah kontrak iklan rokok itu sendiri,” ujar Nur Idris.


Nur Idris berharap, Pemerintah Kota Bukittinggi untuk secepatnya membersihkan semua iklan rokok yang ada di sekitar jalan raya yang masih banyak terpajang, dan memberikan sanksi tegas kepada SKPD terkait yang tidak melaksanakan Perda KTR ini.


"Pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas kepada SKPD terkait, apakah diberi teguran tegas atau sanksi tegas lainnya. Jangan sampai permasalahan iklan rokok ini membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi hilang,” tegasnya.


Nur Idris juga berjanji akan memanggil SKPD terkait untuk meminta jawaban dan pertanggungjawaban atas tidak dilaksanakannya Perda KTR yang telah ditetapkan bersama pada tahun 2013 lalu.


Terkait permasalahan ini, Tokoh Masyarakat Bukittinggi, Asraferi Sabri mengatakan, masih banyaknya iklan rokok di Bukittinggi mengindikasikan pemerintah kurang serius dalam mengeksekusi Perda tersebut. Ia menilai, Perda KTR itu dibuat dengan dana yang cukup besar, sementara realisasi di lapangan sama sekali tidak tampak.


“Pemerintah harus menjalankan Perda KTR ini dan DPRD juga harus mengawasi pelaksanaan Perda ini. Kalau Perda KTR itu tidak dilaksanakan, apa gunanya Perda itu dibuat,” cetusnya.
 

Meski demikian, Asraferi Sabri menilai, larangan iklan rokok di Bukittinggi tidak akan efektif mengurangi jumlah perokok di Bukittinggi, karena tanpa iklan rokok para perokok tetap akan merokok. (Rudi)

Tidak ada komentar