Masalah Indomaret, PKB Ancam Interpelasi Bupati Limapuluh Kota
![]() |
| Pusat perbelanjaan modren Indomaret yang berdiri megah di Jalan Raya Sarilamak, Kecamatan Harau. |
Bisnis ritel yang menyediakan berbagai macam kebutuhan rumah tangga dan barang-barang keperluan sehari-hari ini, dinilai akan mematikan perekonomian masyarakat yang berbasis di pasar-pasar tradisional.
Ketua PKB kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, menilai pemerintah daerah, di bawah Bupati Alis Marajo, tidak peka terhadap perekonomian masyarakat, apabila mengeluarkan izin prinsip untuk Indomaret ini.
"Salah satu tugas Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi masyarakatnya, khususnya pemilik warung-warung kecil. Dengan diizinkannya Indomaret di daerah ini, maka dipastikan para pemilik warung-warung kecil itu akan tergilas. Ini sama juga dengan menggadaikan leher masyarakat ke pengusaha kaya yang akan semakin kaya," ungkap Ferizal Ridwan.
"Karena sangat banyak mudharat dari pada manfaatnya, maka kami akan memerintahkan anggota DPRD dari PKB, termasuk fraksi untuk mempertanyakan ini ke Bupati, jika perlu menggunakan hak interpelasi yang dimiliki DPRD," sambung tokoh Pemuda yang biasa dipanggil Buya Feri ini.
Penolakan senada juga disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kota Payakumbuh, Syaiful Hadi, Dt Bagindo Bosa nan Kayo. Menurutnya, belum saatnya Pemko Payakumbuh atau Pemkab Limapuluh Kota memberikan izin kepada pedagang ritel bermodal besar tersebut.
Pedagang Datangi Kantor DPRD
Sebelumnya, puluhan pedagang kecil di kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, mendatangi DPRD setempat, Senin (1/12) kemarin.
Para pedagang kecil itu berniat akan melaporkan kehadiran pedagang besar Indomaret, yang mulai membuka usaha di kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, sayangnya, keluh-kesah para pedagang kecil itu, belum berhasil ditampung para wakil rakyat Kabupaten Limapuluh Kota itu. Pasalnya, ketika para pedagang kecil itu datang mengadu ke lembaga wakil rakyat tersebut, para anggota dewan tidak berada di kantornya.
“Para anggota dewan sedang tugas ke luar daerah, sedang sebagian lain ada yang sedang ke Bali mengikuti Munas partai,” ujar staf sekretariat DPRD kepada puluhan pedagang kecil yang datang menyampaikan aspirasinya ke DPRD setempat.
Urung bertemu wakil rakyat, para pedagang kecil Tanjung Pati itu berusaha mendatangi kantor Camat Harau. Kepada Camat Harau, mereka meminta pemerintah kecamatan menutup usaha Indomaret, karena keberadaan pusat perbelanjaan besar dan modren itu, bisa mengancam usaha pedagang kecil yang ada di sekitar kawasan Tanjung Pati, Harau
“Kami mendesak Pemkab Limapuluh Kota, untuk menutup pusat perbelanjaan Indomaret, karena keberadaan usaha besar itu dapat mengancam ekonomi pedagang kecil yang ada di Tanjung Pati, Harau,” ujar para pedagang kecil itu ketika mendatangi Kantor Camat Harau.
Ditutup Camat
Ibarat gayung bersambut, usai menerima keluhan puluhan pedagang kecil Tanjung Pati, itu Camat Harau, Deki, langsung mendatangi pusat perbelanjaan Indomaret yang berada di sebelah kantor Pengadilan Tanjung Pati.
Meski ketika Camat itu datang tidak bertemu dengan manajemen Indomaret, namun kepada pegawai pusat perbelanjaan modren itu Camat Harau, Diki, memerintahkan agar usaha mini market itu ditutup untuk sementara, karena sejauh ini Camat mengakui Indomaret belum memiliki izin operasional.
“Indomaret itu memang sudah memiliki Izin usaha, namun izin operasionalnya belum ada. Untuk itu, kita minta manajemen Indomaret menutup sementara usahanya” ujar Diki.
Diki mengakui, sebagai aparat pemerintahan, dia tidak berhak untuk melarang orang untuk membuka usaha. Namun, tentu ada aturan yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin membuka usahanya. (skt)

Post a Comment