Kejati Bakal Usut Pembangunan Balaikota Payakumbuh
# Temuan BPK Senilai Rp3,6 Milyar
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berjanji bakal mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh di tahun anggaran 2012 lalu, senilai Rp 3,6 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Sugiyono SH MH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (20/11) siang tadi.
“Kita bakal usut tuntas seluruh tindakan pidana khusus yang telah merugikan keuangan negara. Baik yang di provinsi maupun di daerah. Begitu juga atas temuan BPK terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh, bakal kita telusuri dalam waktu dekat ini,” tegas Sugiyono kepada wartawan.
Diakuinya, kejaksaan sendiri belum pernah menindaklanjuti ataupun menyelidiki atas pembangunan Balaikota Payakumbuh semenjak jadi temuan BPK RI di tahun 2013 lalu. Hal tersebut disebabkan tidak adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, sehingga kejaksaan tidak berani untuk menindaklanjuti temuan senilai Rp 3,5 Miliar tersebut.
“Atas temuan BPK tersebut, belum ditelusuri kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Payakumbuh mapupun Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal itu disebabkan kejaksaan sendiri belum menerima adanya laporan dari masyarakat atas terjadinya pemborosan keuangan daerah dari pembangunan Balaikota Payakumbuh. Sehingga kita belum berani untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar optimis untuk menuntaskan temuan BPK dari pembangunan Balaikota Payakumbuh. Sehingga, proses hukum yang selama ini dipertanyakan masyarakat Kota Payakumbuh, kian jadi jelas. “Dalam waktu dekat, pembangunan Balaikota Payakumbuh akan kita usut tuntas,” tegas Sugiyono Kejati Sumbar didampingi Hasbih, Kejari Payakumbuh.
Di tahun 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh ketika masih dipimpin Tri Karyono, sempat menindaklanjuti temuan BPK RI atas pembangunan Balaikota Payakumbuh. Seiring dengan waktu dan bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, proses hukum terhadap temuan tersebut, menghilang begitu saja.
Seperti diketahui, pembangunan Balaikota Payakumbuh ini menguak masalah, setelah jadi temuan BPK RI di tahun 2012 atas dugaan pemborosan keuangan daerah senilai RP 3,6 Miliar. Yakni pemborosan atas digantinya pondasi gedung berlantai 3 tersebut saat dibangun. Yakni dari pondasi tapak lajur ke tiang pancang.
Berdasarkan Detail Engineering Design ( DED) di tahun 2009, untuk desain pondasi Balaikota di areal Lapangan Poliko, paling aman dan ekonomis adalah dengan konstruksi pondasi Tapak Lajur.
Pergantian pondasi tersebut, disebabkan, saat kontraktor pelaksana, yakni PT Waskita Karya tidak menemukan tanah keras saat penggalian pondasi lajur sesuai dengan gambar rencana pihak perencana yang disajikan oleh CV Desaign 2000, sebagai konsultan perencana.
Kemudian, pihak kontraktor melakukan sondir untuk mencari tanah keras sebagai mendukung kekuatan gedung. Setelah tanah keras didapat, maka dilakukan addendum pekerjaan yang disetujui Dinas PU Kota Payakumbuh, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta pengawas pekerjaan untuk menggantikan pondasi dari tapak lajur ke tiang pancang.
Tetapi, pergantian pondasi tersebut, malah tidak terdapat pada rencana awal sesuai dengan kontrak induk. Akibat pergantian pondasi tersebut, terjadi pemborosan keuangan daerah serta jadi temuan BPK senilai Rp 3,6 Miliar.
Pemborosan tersebut berupa pembayaran volume penggalian tanah untuk pondasi tapak lajur yang sudah digali dan pembayaran untuk pondasi tiang pancang hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, kondisi balaikota yang dibangun masa kepemimpinan Walikota Josrizal Zien-Syamsul Bahri, masih terkatung-katung dan belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh Pemko Payakumbuh di era kepemimpin walikota sekarang. Bahkan, Walikota Riza Falepi terkesan enggan untuk menempati gedung yang berada di pusat kota tersebut, sebagai pusat Pemerintahan Kota Payakumbuh. (skt)
![]() |
| Sugiyono SH MH |
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar berjanji bakal mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh di tahun anggaran 2012 lalu, senilai Rp 3,6 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Sugiyono SH MH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kamis (20/11) siang tadi.
“Kita bakal usut tuntas seluruh tindakan pidana khusus yang telah merugikan keuangan negara. Baik yang di provinsi maupun di daerah. Begitu juga atas temuan BPK terhadap pembangunan Balaikota Payakumbuh, bakal kita telusuri dalam waktu dekat ini,” tegas Sugiyono kepada wartawan.
Diakuinya, kejaksaan sendiri belum pernah menindaklanjuti ataupun menyelidiki atas pembangunan Balaikota Payakumbuh semenjak jadi temuan BPK RI di tahun 2013 lalu. Hal tersebut disebabkan tidak adanya laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, sehingga kejaksaan tidak berani untuk menindaklanjuti temuan senilai Rp 3,5 Miliar tersebut.
“Atas temuan BPK tersebut, belum ditelusuri kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Payakumbuh mapupun Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal itu disebabkan kejaksaan sendiri belum menerima adanya laporan dari masyarakat atas terjadinya pemborosan keuangan daerah dari pembangunan Balaikota Payakumbuh. Sehingga kita belum berani untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar optimis untuk menuntaskan temuan BPK dari pembangunan Balaikota Payakumbuh. Sehingga, proses hukum yang selama ini dipertanyakan masyarakat Kota Payakumbuh, kian jadi jelas. “Dalam waktu dekat, pembangunan Balaikota Payakumbuh akan kita usut tuntas,” tegas Sugiyono Kejati Sumbar didampingi Hasbih, Kejari Payakumbuh.
Di tahun 2013 lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh ketika masih dipimpin Tri Karyono, sempat menindaklanjuti temuan BPK RI atas pembangunan Balaikota Payakumbuh. Seiring dengan waktu dan bergantinya Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, proses hukum terhadap temuan tersebut, menghilang begitu saja.
Seperti diketahui, pembangunan Balaikota Payakumbuh ini menguak masalah, setelah jadi temuan BPK RI di tahun 2012 atas dugaan pemborosan keuangan daerah senilai RP 3,6 Miliar. Yakni pemborosan atas digantinya pondasi gedung berlantai 3 tersebut saat dibangun. Yakni dari pondasi tapak lajur ke tiang pancang.
Berdasarkan Detail Engineering Design ( DED) di tahun 2009, untuk desain pondasi Balaikota di areal Lapangan Poliko, paling aman dan ekonomis adalah dengan konstruksi pondasi Tapak Lajur.
Pergantian pondasi tersebut, disebabkan, saat kontraktor pelaksana, yakni PT Waskita Karya tidak menemukan tanah keras saat penggalian pondasi lajur sesuai dengan gambar rencana pihak perencana yang disajikan oleh CV Desaign 2000, sebagai konsultan perencana.
Kemudian, pihak kontraktor melakukan sondir untuk mencari tanah keras sebagai mendukung kekuatan gedung. Setelah tanah keras didapat, maka dilakukan addendum pekerjaan yang disetujui Dinas PU Kota Payakumbuh, kontraktor pelaksana, konsultan perencana serta pengawas pekerjaan untuk menggantikan pondasi dari tapak lajur ke tiang pancang.
Tetapi, pergantian pondasi tersebut, malah tidak terdapat pada rencana awal sesuai dengan kontrak induk. Akibat pergantian pondasi tersebut, terjadi pemborosan keuangan daerah serta jadi temuan BPK senilai Rp 3,6 Miliar.
Pemborosan tersebut berupa pembayaran volume penggalian tanah untuk pondasi tapak lajur yang sudah digali dan pembayaran untuk pondasi tiang pancang hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, kondisi balaikota yang dibangun masa kepemimpinan Walikota Josrizal Zien-Syamsul Bahri, masih terkatung-katung dan belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh Pemko Payakumbuh di era kepemimpin walikota sekarang. Bahkan, Walikota Riza Falepi terkesan enggan untuk menempati gedung yang berada di pusat kota tersebut, sebagai pusat Pemerintahan Kota Payakumbuh. (skt)

Post a Comment