Dirut Bank Nagari Dipanggil Jaksa
![]() |
| Hasbih SH |
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Setelah melakukan penyelidikan cukup lama terhadap dugaan penyelewengan dana kemitraan PT Jamsostek, kini giliran Direktur Utama Bank Nagari, turut dipanggil Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Kamis (20/11) sekitar pukul 08.00 Wib.
Pemanggilan terhadap Suryadi Asmi tersebut, masih berstatus saksi dalam pengembangan dugaan tindakan penyelewengan PT Jamsostek senilai Rp 5,8 Miliar.
“Dalam pengembangan kasus ini, Dirut Bank Nagari turut kita panggil. Pemanggilan ini masih berstatus saksi dalam memberikan keterangan terkait aliran dana kemitraan PT Jamsostek ditahun 2010 lalu,” ujar Hasbih SH, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kepada wartawan, Kamis (20/11) kemarin.
Pemanggilan selama 2 jam tersebut, Suryadi Asmi dicecar 10 pertanyaan dalam memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Tak hanya Direktur Utama Bank Nagari yang dipanggil jaksa, 7 orang petinggi Bank Nagari lainnya turut dipanggil.
“Dalam pengembangan kali ini, 8 orang dari Bank Nagari dipanggil hari ini. 4 dari Bank Nagari cabang utama dan 4 orang dari Bank Nagari cabang Payakumbuh. Sementara Direktur Bank Nagari diajukan 10 pertanyaan terkait dana kemitraan PT Jamsostek,” ujar Hasbih.
Dalam perjalanan terhadap dugaan penyelewengan dana kemitraan PT Jamsostek, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni tiga orang dari Bank Nagari cabang Payakumbuh dan satu dari PT Jamsostek.
Dari Bank Nagari terdiri dari 2 mantan kepala cabang dan satu kasi kredit. Seperti RY (49) mantan kepala cabang menjabat di tahun 2010, IR mantan kepala cabang menjabat ditahun 2011 serta AA (58) Kasi kredit. Sedangkan dari PT Jamsostek, yakni AW mantan kepala cabang PT Jamsostek Bukittinggi yang menjabat ditahun 2010 lalu.
“Empat tersangka sudah kita tetapkan. Dalam pengembangan kasus kali ini, berkemungkinan tersangka bakal bertambah. Tetapi masih kasus ini terus kita dalami,” tegas Hasbih, Kajari Payakumbuh.
Seperti diketahui, menguaknya kasus Dana Kemitraan PT Jamsostek berawal semenjak 2010 lalu. Yaitu, PT Jamsostek memiliki dana kemitraan senilai Rp 5,8 Miliar yang dipinjamkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak unggas yang sudah tergabung dalam koperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebelum dana tersebut dicairkan, sebanyak 1167 peternak unggas dari 13 kecamatan Kabupaten Limpauluh Kota sepakat untuk membentuk 47 kelompok. 47 kelompok tersebut nantinya tergabung di bawah naungan Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah yang diketuai oleh Yos Sariadi sekaligus anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2014-2019.
PT Jamsostek menunjuk Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebagai penyalur dana kemitraan tersebut kepada 1167 anggota koperasi. Dari 1167 anggota tersebut, masing-masing mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 5 juta.
Begitu juga, dalam proses pencairan dana kemitraan tersebut, pihak Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebagai penyalur seharusnya melakukan survey kepada 1167 anggota koperasi sebagai penerima dana kemitraan. Hal tersebut, sesuai dengan perjanjian dengan pihak PT Jamsostek. Tetapi, survey tersebut, hanya dilakukan terhadap beberapa anggota koperasi saja.
Meski tidak dilakukan survey secara menyeluruh terhadap 1167 anggota koperasi, tetapi dana sebesar Rp 5,8 Miliar tersebut tetap dicairkan oleh pihak bank. Masing-masing anggota mendapatkan Rp 5 juta yang sudah tersimpan didalam rekening mereka. Dari 1.167 anggota koperasi, dana tersebut disatukan dalam 47 rekening kelompok dan ditampung dalam rekening Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah sebesar Rp 5,8 Miliar.
Setelah dana terkumpul, bakal digunakan untuk membangun pabrik kertas telur sesuai dengan tujuan terbentuknya Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah. Awalnya, pencairan dana berjalan lancar hingga berdirinya bangunan fisik berupa gedung pabrik ukuran 15 kali 60 meter. Tetapi, saat Koperasi Unggas Saiyo Luak Limopuluah kembali melakukan pencairan untuk pembelian mesin kertas telur, ternyata dana bantuan tersebut tak bisa diambil.
Hal itu disebabkan, pihak Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebagai penyalur dana bantuan itu, tak berani mencairkan dana karena tidak adanya pihak penjamin pinjaman. Akhirnya dana bantuan tersebut ditarik kembali oleh pihak PT. Jamsostek.
Akibat tersendatnya penarikan dana bantuan itu, pembangunan pabrik kertas telur jadi terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan . Dari Rp 5,8 Miliar dana pinjaman tersebut, sudah dicairkan Koperasi Unggal Saiyo Luak Limopuluah sebesar Rp 900 Juta. Kejaksaan Negeri Payakumbuh, terus menyelidiki kuncuran dana senilai Rp 5,8 miliar tersebut, termasuk aliran bunga yang tersimpan dari dana miliar rupiah tersebut. (skt)

Post a Comment