Header Ads

test

Dua Penghuni Lapas Bukittinggi Kedapatan Miliki Ganja

Dua penghuni Lapas Kelas II Bukittinggi sedang diperiksa Tim Polresta Bukittinggi karena kedapatan menyimpan narkoba di dalam Lapas. Foto Rudi Arnel
BUKITTINGGI, MINANGTERKINI- Dua orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bukittinggi yakni SY (48) dan A (32), pada Kamis (27/11/2014) kemaren malam, tertangkap tangan memiliki nakotika golongan narkotika kelas satu yakni ganja dan sabu oleh petugas lapas yang sedang piket.

Informasi yang disampaikan Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi IPDA. Roni, kepada wartawan, Jumat (28/11/2014), dari tersangka SY petugas Lapas menemukan barang bukti (BB) satu paket besar narkotika jenis ganja dan satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam di bawah  lantai tempat tidur tersangka dan di hadapan saksi tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.


“Sementara itu dari tersangka A setelah petugas lapas melakukan penggeledahan, petugas Lapas menemukan narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik warna bening dan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam dompet coklat, berikut satu blok kertas veper dan satu buah handphone merk nokia warna hitam merah di bawah lantai tempat tidur tersangka,“ terangnya.


Menurut Roni kedua tersangka sebelumnya juga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. SY sebelumnya warga binaan pindahan dari Lapas Pariaman lalu dipindahkan ke Lapas Bukittinggi, dan telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun 8 bulan dari 10 tahun yang divonis oleh pengadilan.


“Sedangkan A juga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun dari 9 tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.


Roni menambahkan, kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu dari kedua tersangka ini terbilang unik. Dari keterangan petugas lapas, kedua tersangka melakukan transaksi dengan pihak luar dengan menggunakan HP, dan proses untuk mendapatkan barang haram ini setelah transaksi deal dengan pengedar. BB Narkotika ini dilemparkan ke dalam sel melalui dinding belakang Lapas.


“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bukittinggi dan barang bukti diamankan untuk proses persidangan, mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk penambahan masa hukuman karena sebelumnya juga tersangkut dengan kasus yang sama,“ tuturnya.


Ditambahkan Roni, dalam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 sambung Roni, tersangka SY diprasangkakan pasal 111 junto 114 lebih subsider pasal 144, sementara tersangka A pasal 111 Junto Pasal 114 Subsider 112 dan lebih subsider pasal 144 dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun ditambah penambahan masa tahanan sepertiga dari vonis pengadilan. (Rudi)

Tidak ada komentar