Header Ads

test

Profesor 'Nyabu' Bersama Mahasiswi Terancam 4 Tahun Bui

Ilustrasi
MAKASAR, MINANGTERKINI- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya menetapkan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Musakkir sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Hasil pemeriksaan urine dan darah dia positif mengandung narkoba.

Akibat perbuatannya, Musakkir dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotik dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. "Urinenya terbukti positif," kata Kepala Polresta Makassar Komisaris Besar Fery Abraham, Ahad, 16 November 2014, seperti dilansir tempo.co.

Fery menuturkan hasil tes urine dan darah Musakkir sudah keluar pada Ahad pagi. Keenam pelaku yang kedapatan pesta sabu di Hotel Grand Malibu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes laboratorium forensik mereka terbukti positif mengandung narkoba. 

Kepolisian masih mendalami pemeriksaan terhadap Musakkir. Polisi menduga kuat Musakkir terlibat dalam jaringan bandar narkotik di Kota Makassar. "Apalagi kami sudah lama mengincarnya, tapi kasus ini masih didalami," ujar Fery. 

Hingga Senin pagi (17/11/2014), Prof Dr Musakkir beserta lima pelaku lainya yang diringkus polisi karena kedapatan pesta narkoba masih tertahan di ruang penyidik Polrestabes Makassar. Meski sudah dinyatakan positif konsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine di Labfor, namun mereka belum diseret ke sel tahanan.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi mengatakan, enam pelaku sudah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan dari tes urine di Labfor. "Untuk penahanannya besok kita baru sampaikan, karena  kita baru mau gelar kasusnya," kata Endi Sutendi.

Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan mahasiswi bernama Nilam Ummi Qalbi di Hotel Grand Malibu. Mereka digerebek di kamar 312 oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. (skt)



Tidak ada komentar