Kejari Payakumbuh Digunjingkan Masyarakat
* Dugaan Korupsi Proyek BPBD Limapuluh Kota Senilai Rp15,5 Miliar
Kejari Negeri Payakumbuh sedang digunjingkan warga Luak Limopuluah. Pasalnya, kasus korupsi proyek pasca bencana Gunuang Sago 2010 lalu, sampai kini, penyidikannya tak terdengar lagi ada lanjutannya. Padahal, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa?
LIMAPULUH KOTA, MINANGTERKINI- Kalangan masyarakat dan para aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, mempertanyakan sekaligus menuding kinerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh di bawah pimpinan Kejari, Hasbih, SH, berjalan lamban. Terutama, terhadap penanganan kasus-kasus besar yang terjadi di kedua daerah ini, seperti kasus dugaan korupsi proyek pasca bencana Gunuang Sago yang terjadi tahun 2010 lalu, sampai kini tidak jelas duduk perkaranya.
“Meski sejauh ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan seorang oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sebagai tersangka. Namun, herannya, meski pegawai Badan Penangguloangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak pernah ditahan dan sampai kini masih bisa menghirup udara bebas.” ujar aktivis Peduli Luak Limopuluah, Yudilfan Habib dan Koordinator LSM Ampera Sumbar, Syawaludin Ayub berkomentar.
Menurut kedua aktivis LSM itu, sudah saatnya Kejari Payakumbuh terbuka dan transparan dalam menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini, terutama terhadap kasus dugaan korupsi proyek pasca bencana gunung Sago itu,” ujar Yudilfan Habib.
“Secara pribadi, saya mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan penyidik Kejari Payakumbuh, dalam menanggani perkara dugaan korupsi proyek bencana alam gunung Sago yang didanai bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 15,6 Miliar tahun 2010 lalu itu,” ulasnya.
Namun, tambah Yudilfan Habib, sebagai LSM yang melaporkan dugaan korupsi pada proyek bencana alam Gunung Sago itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengaku belum puas dengan kinerja Kejari Payakumbuh, yang hanya memproses tersangka dengan kualitas kecil saja, sedang dalang atau aktor yang berada di balik kasus pasca bencana Gunung Sago ini sama sekali tidak pernah disentuh penyidik Kejari Payakumbuh.
Menurut Yudilfan Habib, jika penangganan kasus dugaan korupsi pasca gunung Sago itu belum juga dibuka secara transparan atau tidak jelas penanganannya, dia merasa khawatir jika lembaga penegak hukum yang dipimpinan Kejari Payakumbuh, Hasbih, SH, itu akan melahirkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama terhadap niat baik dan keseriusan pihak Kejaksaaan Negeri Payakumbuh dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Luak Limopuluah.
“ Untuk itu, melalui media ini, saya minta penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi pasca gunung Sago itu. Pasalnya, penanganan kasus tersebut sudah berlangsung lama dan masyarakat saat ini sedang menanti-nanti apa tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi tersebut. Artinya, kita tidak ingin terjadinya, karena lambannya penanganan kasus itu, akan muncul penilaian negatif dari masyarakat. Kalau perlu, segera kejar siapa aktor intelektual yang menjadi ‘otak’ terjadi kasus dugaan korupsi proyek bencana alam Gunung Sago itu,” pinta Yudilfan Habib.
Pendapat yang sama juga dilontarkan Koordinator LSM Ampera Sumbar, Syawaludin Ayub. Menurut budayawan ini, dia menilai ‘hidung’ penegak hukum Kejari Payakumbuh tidak peka mencium adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di daerah ini, utamanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pasca bencana Gunuang Sago yang terjadi tahun 2010.
Menurut Syawaludin Ayub, meski pun Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus proyek pasca bencana alam gunuang Sago tahun 2010 lalu, namun dia menyebut mantanKadinas Pekejaan Umum Pemkab Limapuluh Kota, Ir. Yusdianto Yuswar, sebagai Pengguna Anggaran (PA), seyogianya juga harus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang telah menyeret oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sebagai tersangka.
Ditekankan Syawaludin Ayub, kalau saja penyidik mau terbuka dan bekerja keras mengungkap kasus dugaan kongkalingkong pada proyek pasca bencana alam Gunung Sago itu, pastikan tidak hanya oknum pejabat PPK saja yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah pejabat tinggi lainnya di lingkungan Pemkab dan Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota, utamanya yang terlibat dalam proyek bencana alam Gunung Sago itu, juga harus dijerat sebagai tersangka.
“Tak hanya oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, saja yang harus dinyatakan sebagai tersangka, puluhan rekanan pelaksana proyek yang terlibat dalam pekerjaan proyek pasca benacana gunung Sago itu, juga harus diseret sebagai tersangka, karena kuat adanya indikasi untuk mendapatkan proyek tersebut telah terjadi praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara pihak Dinas PU dengan para rekanan pelaksana proyek,” ulas Syawaludin Ayub.
Diungkapkan Syawaludin Ayub, terkait proyek normalisasi Batang Sinamar bernilai Milliran Rupiah yang dikerjakan PT. Dayatama Beta Mulya, dananya juga bersumber dari bantuan sosial berpola hibah dari BNPB pusat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 15,6 Miliar tahun 2010 itu, juga harus disidik secara transprasan.
Pasalnya, rekanan pelaksana proyek PT Dayatama Beta Mulya, yang mengerjakan proyek normaliasi Batang Sinamar tersebut adalah perusahaan yang sudah terkena black list, namun oleh mantan Kadinas PU Limapuluh Kota, Ir. Yusdianto Yuswar, tetap mempercayai untuk mengerjakan proyek tersebut. Akibatnya, pekerjaan proyek tersebut amburadul, ujarnya. (skt)
-------------------
KEJARI PAYAKUMBUH, HASBIH, SH
20 dari 40 Rekanan Sudah Diperiksa
![]() |
| Hasbih, SH |
TERKAIT belum tuntasnya pemeriksaan kasus dugaan koropsi proyek pasca bencana gunung Sago yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, memang masih menjadi perhatian masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Meski sejauh ini telah ditetapkannya seorang oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sebagai tersangka, namun masyarakat masih menunggu-nunggu siapa oknum pejabat lain yang bakal terjerat dalam proyek tersebut, termasuk rekanan pelaksana proyek yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bencana alam gunung Sago yang didanai bantuan sosial berpola hibah dari BNPB Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 15,6 Miliar itu.
Kajari Payakumbuh, Hasbih, SH, kepada sejumlah wartawan di Payakumbuh sudah pernah mengungkapkan bahwa, sedikitnya 20 dari 40 kontraktor yang ditunjuk Dinas PU Limapuluh Kota untuk membangun jaringan irigasi di 44 titik, 1 unit jembatan, 2 unit plat duicker, serta melaksanakan kegiatan normalisasi Batang Sinamar pasca galodo gunung Sago itu, sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
"Sejauh ini, penyidik sudah memanggil dan memeriksa 20 kontraktor yang terlibat mengerjakan pembangunan irigasi, jembatan, plat duicker, dan normalisasi Batang Sinamar pasca galodo gunung Sago tahun 2010 lalu," ungkap Hasbih,SH.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, aku Hasbih,SH, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersama tim ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat, telah turun melakukan penyelidikan cek fisik proyek, utamanya terhadap kualitas dan mutu proyek terhadap 33 dari 52 paket proyek rekonstruksi saluran irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota yang dikerjakan tahun 2010-2011 lalu
“Tim penyilidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan bersama tim ahli dari LPJK Sumbar, sudah selesai melaksanakan cek fisik terhadap 33 proyek irigasi dari 52 paket proyek yang dilaksanakan BPBD Limapuluh Kota itu,” bebernya.
Dijelaskan, adapun 33 proyek irigasi yang sudah selesai dicek fisik itu berada di Kecamatan Lareh Sago Halaban, meliputi Nagari Labuah Gunuang, Batu Payuang, Balai Panjang, dan Ampalu. Kemudian Kecamatan Luak, meliputi Nagari Sikabu-Sikabu Tanjuang Haro Padang Panjang dan Sungai Kamuyang. Selanjutnya, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, meliputi Tungkar, Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Ladang Laweh.
“Dari hasil cek fisik terhadap 33 proyek tersebut, pihak penyidik kejaksaan bersama tim ahli dari LPJK menemukan indikasi bahwa, proyek-proyek rehabilitasi dan rekontruksi saluran irigasi pasca bencana galodo Gunung Sago itu, diduga banyak yang amburadul pengerjaannya. Sehingga, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para petani.” ujarnya.
Dikatakan Hasbih,SH, dari 33 proyek irigasi yang sudah selesai dicek fisik, memang banyak yang diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada yang sudah hancur. “ Diduga kuat, tidak sesuai dengan spek. Untuk memastikannya, kami sedang menunggu laporan resmi dari tim ahli LPJK," tegas Hasbih,SH.
Ditambahkan Hasbih, SH,setelah laporan cek fisik 33 proyek irigasi itu disampaikan tim ahli LPJK. Pihaknya, akan kembali membawa tim ahli tersebut, untuk melanjutkan cek fisik terhadap 11 proyek perbaikan irigasi lainnya juga berada di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kecamatan Luak, dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
"11 proyek irigasi itu juga dikerjakan dengan sistim Penunjukan Langsung (PL), dengan harga negoisasi berkisar antara Rp98-Rp99 juta. Sumber anggarannya juga berasal dari dana bantuan sosial berpola hibah dari BNPB, dengan total anggaran sebesar Rp15,6 Miliar pada tahun 2010-2011 tersebut," beber Hasbih,SH.
Selain bertekad melanjutkan cek fisik terhadap proyek-proyek perbaikan irigasi. Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersama tim ahli LPJK Sumbar, akan melakukan cek fisik terhadap proyek pembangunan 1 unit jembatan dan 2 unit plat duicker yang juga dilaksanakan BPBD Limapuluh Kota pasca bencana gunung Sago.
Proyek jembatan menghabiskan dana sebesar Rp 200 juta itu, berada di Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Labuahgunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Sedangkan proyek plat duicker, salah satunya berada di perbatasan Jorong Tangah dengan Jorong Tapi, Nagari Situjuahbatua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
Bukan itu saja, tambah Hasbih,SH, tim Kejaksaan bersama LPJK akan melakukan cek fisik terhadap proyek normalisasi dan pengutan tebing Batang Sinama yang juga dilaksanakan Pemkab Limapuluh Kota dengan dana bantuan dari BNPB. Proyek normalisasi Batang Sinama itu sendiri menghabiskan dana Rp. 9,9 Milliar dilaksanakan di 5 segmen yakni, Tanjuang Gadang, segmen Batupayuang, segmen Balai Panjang, segmen Koto Tuo, serta segmen Limbanang dan Andiang.
Dari 5 segmen tersebut, hanya 3 segmen yang berada di Kecamatan Lareh Sago Halaban sebagai kecamatan yang terkena galodo Gunung Sago 2010. Itu pun, berada jauh dari areal perkampungan penduduk yang terkena bencana gujnung Sago.Sedangkan dua lainnya, berada di Kecamatan Harau dan Kecamatan Suliki yang tidak ada hubungan sama-sekali dengan galodo Gunung Sago.
Perusahaan yang mengerjakan proyek normalisasi Batang Sinamar itu adalah PT. Dayatama Beta Mulya, pada saat pengerjan 2010-2010, diduga perusahaan tersebut terkena black list (daftar hitam). Berdasarkan Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Nomor:08/KPPU-L/2010, perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Sayangnya, walau Kejari Payakumbuh, Hasbih, SH, sudah mengungkapkan hasil penanganani pihak penyidik, namun masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota masih bertanya-tanya kenapa penyidikan kasus itu berjalan lamban. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek bencana alam gunung Sago sebesar Rp 15,6 Miliar itu sudah terjadi pada tahun 2010 lalu. (skt)
----------------
Mantan Kadinas PU Yusdianto Yuswar Menghilang
![]() |
| Ir. Yusdianto Yuswar |
MENYUSUL ditetapkannya pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasca bencana gunung Sago yang didanai bantuan sosial berpola hibah dari BNPB Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 15,6 Miliar tahun 2010 lalu, tentu kasus tersebut menjadi menarik untuk disimak.
Betapa tidak, sejauh ini, keberadaan mantan Kepala Dinas PU Limapuluh Kota, Ir. Yusdianto Yuswar, sebagai pejabat yang bertanggungjawab dalam proyek pasca bencana gunung Sago itu, karena dia tercatat sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek yang didanai bantuan sosial berpola hibah dari BNPB Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 15,6 Miliar tahun 2010 itu, belum jelas status hukumnya.
Tak hanya itu, sejak dia diberhentikan sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota, sampai kini keberadaan Ir. Yusdianto Yuswar tidak jelas dimana keberadaannya. Kabar terakhir yang diperoleh Koran ini, mantan Kadinas PU Limapuluh Kota itu sudah mengajukan proses pindahnya sebagai PNS ke Jakarta.
Setidaknya, hal itu pernah diakui Sekdakab Limapuluh Kota, Yendri Thomas, ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait status kepegawaian, Ir. Yusdianto Yuswar, pasca diberhentikannya dia menjabat Kadinas PU Limapuluh Kota, karena sejak dipecatnya dia sebagai kepala Dinas PU, Yusdianto yuswar, tidak pernah lagi masuk kantor di lingkungan Pemkab setempat.
Yang jelas, terkuaknya dugaan kongkalingkong proyek penanggulangan bencana pasca galodo Gunung Sago dan pihak penyidik sudah menetapkan oknum pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismet Nanda Mahkota, sebagai tersangka, hanya tinggal menunggu waktu kapan oknum pejabat Pemkab Limapuluh Kota lainnya akan diseret sebagai tersangka. (skt)
%2Bdidampingi%2Btim%2Bpenyidik%2Bturun%2Bke%2Blokasi%2Bproyek%2Bmelakukan%2Bpenyelidikan%2Bdan%2BCek%2BFisik%2BProyek%2BBPBD.jpg)


Post a Comment