Header Ads

test

Kebijakan Mutasi Kendaraan Non BA Diharap Pindah ke Payakumbuh


Basri Latief, SH
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Fraksi PDI-P-Hanura DPRD Kota Payakumbuh, melalui juru bicaranya Basri Latief, SH, menyarankan kepada Pemko Payakumbuh agar dalam menyusun Rancangan APBD tahun anggran 2015 tidak hanya berorientasi kepada pembangunan insfrastruktur semata.



Akan tetapi, kata Basri Latief ketika penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD  terhadap nota keuangan Walikota tentang RAPBD 2015, di Aula Kantor DPRD, Senin (10/11), Pemko Payakumbuh hendaknya juga memperhatikan pembangunan ekonomi melalui program bidang pertanian dan ekonomi usaha kecil menengah, serta hal-hal yang menyentuh kepada kepentingan masyarakat secara umum.



Ditegaskan Basri Latief, hal yang sangat penting bagi Pemko Payakumbuh adalah memperjuangkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kapolda Sumatera Barat terkait dengan urusan dan kebijakan mutasi kendaraan Non BA atau kendaraan yang mutasi pindah dari luar provinsi ke Payakumbuh dapat dikembalikan prosesnya di Samsat (Sistem Administrasi Manual di bawah  Satu Atap) Kota Payakumbuh.



“Sebagaimana yang kita ketahui beberapa tahun ini. Proses mutasi dilakukan di Samsat kota Padang yang sangat menyulitkan dan merugikan para wajib pajak. Semuanya itu, dikarenakan menghabiskan waktu dan birokrasi yang berbelit-belit, serta berpeluang terjadinya prakrtek calo yang merugikan masyarakat banyak,” ungkap mantan kepala Samsat Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota itu.





Menurutnya, kalaulah hal ini, dapat diperjuangkan oleh Pemko Payakumbuh, tentu akan membawa dampak positif bagi masyarakat banyak, karena telah membantu mengembalikan pembayaran pajak kendaraan bermotor Non BA ke Samsat Payakumbuh.



Selain itu, urai Basri Latief di hadapan ketua DPRD YB. Dt. Parmato Alam dan wakil ketua H.Wilman Singkuan dan para SKPD, masih ada kebijakan pembayaran yang dilaksanakan di Padang, seperti BBNKB I yaitu kendaraan baru yang selama ini pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor masih diproses di Padang.



Kemudian, jelas Basri Latief terhadap BBNKB II, yaitu kendaraan bermotor bekas yang melaksanakan bea balik nama dalam provinsi. Pembuatan BPKB barunya yang selama ini dilaksanakan di Padang yang memakan waktu berbulan-bulan, sehingga berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat yang tidak maksimal.



“Padahal, keberadaan Samsat  Kota Payakumbu tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Sejalan dengan itu, komitmen pemerintahan presiden Jokowi Widodo, sangat mengutamakan pelayanan umum yang prima serta memangkas birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Basri Latief. (sakti)

Tidak ada komentar