Header Ads

test

Dewan Minta DPPKAD Payakumbuh Dongkrak Pajak Hotel dan Rumah Makan

Aribus Madri
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Payakumbuh, diminta untuk lebih mendongkrak besaran pajak hotel dan rumah makan yang berada di Kota Payakumbuh. Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel di Payakumbuh masih minim, hanya Rp16 juta setahun. Rata-rata hotel membayar pajak hanya Rp46 ribu/bulan.

Harapan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Aribus Madri Bac, kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (19/11).

“Target pajak dari hotel itu di tahun 2015 harus kita capai. Selama ini, belum ada perobahan terhadap pajak hotel. Maka, besar harapan kita kepada DPPKAD agar di tahun-tahun mendatang PAD dari hotel bertambah,” ujarnya.

Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Payakumbuh itu, sesuai harapan Walikota Payakumbuh bersama DPRD, target PAD Kota Payakumbuh sudah seharusnya ditingkatkan dari berbagai sumber pendapatan.

Dikatakannya, saat ini, hingga Jum’at (21/11) komisi-komisi DPRD sedang membahas anggaran 2015 bersama para SKPD. Artinya, untuk tahun 2015 mendatang masih ada harapan Pemko Payakumbuh untuk menaikan PAD dari sumber pajak hotel.

Kemudian, kata Ketua DPC PDI-P Kota Payakumbuh itu, terhadap pajak rumah makan dan restoran, ternyata juga masih minim dan masih memakai standar yang lama.

“Maka, pada tahun 2015 mendatang, untuk mendongkrak PAD, diharapkan lagi dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan pihak Bappeda, kami harapkan terhadap PAD untuk dimasukan dalam skala prioritas,” pungkas anggota dewan dua periode itu. (sakti)

Tidak ada komentar