APBD-P Tahun 2014 Kota Payakumbuh Ketok Palu
PAYAKUMBUH, MINANGTERKINI- Delapan Fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Payakumbuh Tahun 2014 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketuk palu pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna terhadap pengambilan keputusan Rancangan APBD-P tahun 2014, yang dilangsungkan di Aula DPRD setempat, Rabu (5/11/2014) kemarin.
Usai ketuk palu, pengesahan APBD-P Kota Payakumbuh Tahun 2014 itu langsung ditandatangani Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, dan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, dan Wakil Ketua Suparman dan H. Wilman Singkuan.S.Sos. MM. Hadir dalam pengesahan tersebut Muspida Payakumbuh, Kepala SKPD, Camat, tokoh masyarakat,
unsur pemuda. LSM dan para tokoh partai politik.
Juru bicara DPRD Kota Payakumbuh H. Fitrial Bachri, dalam laporannya, menyebutkan, hasil pembicaraan tingkat II terhadap pembahasan Rancangan APBD-P tahun anggaran 2014, terjadi pergeseran, perubahan, pengurangan dan penambahan anggaran pada sejumlah Satuan Kerja dan perangkat Daerah (SKPD) di Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Perubahan itu seperti di Dinas Pendidikan. Namun, kata Fitrial, perlu diingatkan dengan catatan penambahan anggaran pada dinas Pendidikan sebesar Rp3.999.067.400,- Kedepan seluruh program Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas Pendidikan agar dikomunikasikan dengan Komisi terkait atau Pimpinan Dewan sehingga program kegiatan yang dianggap urgen pada SKPD dapat diketahui lebih awal.
"Untuk peningkatan mutu pendidikan sekolah swasta yang dianggarkan melalui dana DAK dapat kita setujui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Biaya ganti rugi tanah SMK 2 seluas 1.680 m2 sepakat dianggarkan pada APBD Tahun 2015. Diharapkan kepada semua SKPD yang memprogramkan pengadaan tanah agar lebih serius dan berhati-hati untuk menghindari Silpa pada akhir tahun anggaran.
Terhadap anggaran dinas Kesehatan dapat disetujui dengan posisi bertambah sebesar Rp3.487.744.380,- dan sebesar Rp3.200.492.000,- dipergunakan untuk pelayanan BLUD di masing-masing Puskesmas.
Kemudian, perubahan, pergeseran dan penambahan anggaran pada RSU Adnan WD dapat disetujui dan bertambah sebesar Rp1.220.000.000,- diharapkan kepada direktur RSU agar menyampaikan laporan belanja secara priodik kepada pimpinan Dewan atau Komisi terkait.
Pengurangan anggaran pada dinas pekerjaan umum sebesar Rp6.255.550.559,-dapat disetujui dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur untuk kegiatan pembangunan gedung kantor dianggarkan kembali pada APBD TA 2015.
Untuk perubahan, pergeseran dan penambahan anggaran Dinas Tata Ruang dan Kebersihan dapat disetujui, dan bertambah sebesar Rp842.666.000,-. Dan perubahan, penambahan anggaran pada Bappeda dapat disetujui.
Anggaran perubahan pada BPMP PT SP dapat disetujui dengan catatan anggaran untuk kunjungan luar negeri (kerjasama dengan Pemerintah Malaysia) dipending dulu.
Dewan mendorong agar pemerintah daerah untuk lebih serius dan sungguh-sungguh merencanakan program kerjasama dan mengkaji bidang-bidang yang akan dikerjasamakan. Anggaran untuk kerjasama luar negeri ini ditambah pada APBD TA 2015. Anggaran perubahan pada Dinas Perikanan dan Peternakan dapat disetujui.
Terhadap anggaran perubahan, pergeseran dan pengurangan pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi dapat disetujui dengan catatan, diharapkan kepada Dinas untuk memprogramkan Trafiqlaight pada lokasi jalan lingkar utara dan selatan yang rawan kecelakaan pada APBD TA 2015, sekaligus agar membenahi Trafigligh yang belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga tertib berlalu lintas di Kota Payakumbuh dapat diciptakan.
“Dinas Perhubungan dan Komunikasi harus memberikan penyuluhan, tindakan kepada masyarakat/pengendara kendaraan yang lewat melawan arus pada jalan protokol, yang telah memakan korban jiwa. Membuat marka jalan (tempat penyebrangan) di 5 lokasi Sekolah di Kecamatan Lampasi Tigo Nagori," harapFitrial.(sakti)

Post a Comment